Kamis, 09 Mei 2013

Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah NTB (Tinjau APBD NTB)

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, kebijakan otonomi diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Beberapa perubahan mendasar dalam sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah menuntut dilakukannya sejumlah perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam aspek anggaran, akuntansi, dan pemeriksaan. Serangkaian perubahan tersebut mengarahkan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan konsep money follow function, yaitu pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang diimplementasikan dalam sistem anggaran berbasis kinerja. Konsep itu sendiri mengandung tiga elemen yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publiknya, yaitu: (i) secara ekonomis dapat meminimalisir input resources yang digunakan; (ii) efisiensi mencapai hasil yang optimal dengan biaya yang minimal (output/input); dan (iii) efektifitas mencapai target yang ditetapkan (outcome/output ). 
Sehingga berdasarkan hal tersebut Pemda NTB pun berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis kinerja tersebut. Dalam RPJMD NTB untuk tahun 2008-2013 pengelolaan keuangan daerah NTB ditargetkan lebih banyak difokuskan untuk Bidang Sosial yaitu sebesar 30-40% tetapi dalam realisasinya hanya sebesar 15,82%. Hal ini mengindikasikan bahwa memang semangat pemda sudah begitu menggebu-gebu untuk mensejahterakan rakyat, tetapi dalam perjalanannya tidak mencapai target yang diharapkan, malah Bidang Pemerintahan Umun yang ditargetkan kecil, mencapai 51% dalam realisasinya. Jadi masih menjadi trend APBD NTB belanja aparatur lebih besar daripada belanja rakyat .
Problematika di seputar kebijakan keuangan daerah tidak terlepas dari bagaimana sistem, mekanisme dan perilaku pemerintahan daerah di dalam mengelola keuangannya. Masalah penting terkait keuangan daerah seperti yang teridentifikasi tersebut di atas, meliputi masalah-masalah yang terjadi dalam semua tahapan penganggaran (perencanaan, pengesahan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban), oleh karenanya berbagai masalah tersebut seharusnya menjadi dasar kebijakan keuangan dan pengaturan (regulasi) tentang pengelolaan keuangan daerah, muara dari pengaturan tersebut hendaknya agar kedepan pengelolaan keuangan daerah  secara Administratif pengelolaannya efisien dan efektif, secara Politik proses anggaran lebih demokratis ( melibatkan Masyarakat ), secara Ekonomi anggaran  dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan secara sosial anggaran mampu menciptakan rasa aman bagi warganya. 

(Lulu WS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan jejak ya teman-teman, supaya saya bisa berkunjung kembali....
Salam persahabatan Blogger Indonesia ^_^