Berdasarkan UU Nomor 32
Tahun 2004, kebijakan otonomi diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Beberapa perubahan mendasar dalam sistem perencanaan pembangunan dan
penganggaran daerah menuntut dilakukannya sejumlah perbaikan dalam pengelolaan
keuangan daerah, terutama dalam aspek anggaran, akuntansi, dan pemeriksaan.
Serangkaian perubahan tersebut mengarahkan pengelolaan keuangan daerah
berdasarkan konsep money follow function, yaitu pengelolaan
keuangan daerah secara ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
yang diimplementasikan dalam sistem anggaran berbasis kinerja. Konsep itu
sendiri mengandung tiga elemen yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam
menjalankan fungsi pelayanan publiknya, yaitu: (i) secara ekonomis dapat
meminimalisir input resources yang digunakan; (ii) efisiensi mencapai
hasil yang optimal dengan biaya yang minimal (output/input); dan (iii)
efektifitas mencapai target yang ditetapkan (outcome/output ).
Sehingga berdasarkan hal tersebut Pemda NTB pun berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis kinerja tersebut. Dalam RPJMD NTB untuk tahun 2008-2013 pengelolaan keuangan daerah NTB ditargetkan lebih banyak difokuskan untuk Bidang Sosial yaitu sebesar 30-40% tetapi dalam realisasinya hanya sebesar 15,82%. Hal ini mengindikasikan bahwa memang semangat pemda sudah begitu menggebu-gebu untuk mensejahterakan rakyat, tetapi dalam perjalanannya tidak mencapai target yang diharapkan, malah Bidang Pemerintahan Umun yang ditargetkan kecil, mencapai 51% dalam realisasinya. Jadi masih menjadi trend APBD NTB belanja aparatur lebih besar daripada belanja rakyat .
Sehingga berdasarkan hal tersebut Pemda NTB pun berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis kinerja tersebut. Dalam RPJMD NTB untuk tahun 2008-2013 pengelolaan keuangan daerah NTB ditargetkan lebih banyak difokuskan untuk Bidang Sosial yaitu sebesar 30-40% tetapi dalam realisasinya hanya sebesar 15,82%. Hal ini mengindikasikan bahwa memang semangat pemda sudah begitu menggebu-gebu untuk mensejahterakan rakyat, tetapi dalam perjalanannya tidak mencapai target yang diharapkan, malah Bidang Pemerintahan Umun yang ditargetkan kecil, mencapai 51% dalam realisasinya. Jadi masih menjadi trend APBD NTB belanja aparatur lebih besar daripada belanja rakyat .
Problematika di seputar kebijakan keuangan daerah tidak
terlepas dari bagaimana sistem, mekanisme dan perilaku pemerintahan daerah di
dalam mengelola keuangannya. Masalah penting terkait keuangan daerah seperti
yang teridentifikasi tersebut di atas, meliputi masalah-masalah yang terjadi
dalam semua tahapan penganggaran (perencanaan, pengesahan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban), oleh karenanya berbagai masalah tersebut seharusnya
menjadi dasar kebijakan keuangan dan pengaturan (regulasi) tentang pengelolaan
keuangan daerah, muara dari pengaturan tersebut hendaknya agar kedepan
pengelolaan keuangan daerah secara
Administratif pengelolaannya efisien dan efektif, secara Politik proses
anggaran lebih demokratis ( melibatkan Masyarakat ), secara Ekonomi
anggaran dapat meningkatkan
kesejahteraan rakyat dan secara sosial anggaran mampu menciptakan rasa aman
bagi warganya.
(Lulu WS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan jejak ya teman-teman, supaya saya bisa berkunjung kembali....
Salam persahabatan Blogger Indonesia ^_^