
Berdasarkan UU Nomor 32
Tahun 2004, kebijakan otonomi diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Beberapa perubahan mendasar dalam sistem perencanaan pembangunan dan
penganggaran daerah menuntut dilakukannya sejumlah perbaikan dalam pengelolaan
keuangan daerah, terutama dalam aspek anggaran, akuntansi, dan pemeriksaan.
Serangkaian perubahan tersebut mengarahkan pengelolaan keuangan daerah
berdasarkan konsep money follow function, yaitu pengelolaan
keuangan daerah secara ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
yang diimplementasikan dalam sistem anggaran berbasis kinerja. Konsep itu
sendiri mengandung tiga elemen yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam
menjalankan fungsi pelayanan publiknya, yaitu: (i) secara ekonomis dapat
meminimalisir input resources yang digunakan; (ii) efisiensi mencapai
hasil yang optimal dengan biaya yang minimal (output/input); dan (iii)
efektifitas mencapai target yang ditetapkan (outcome/output ).